Bontang, Infobenua — Muhammad Irfan selaku Sekretaris Komisi I DPRD Bontang menyebutkan jika setiap perusahaan memiliki manajemen masing-masing. Sehingga segala kebijakan yang dimiliki perusahaan tersebut mutlak menjadi hak perusahaan tersebut.
“Jadi saya sarankan kepada mantan karyawan saling berembuk menacari solusi. Tidak bisa disini mengedepankan ego,” ucapnya. Senin (08/03/2021).
Ia juga meminta kepada pihak perusahaan untuk bisa menggunakan kembali jasa ke 9 orang mantan karyawan dari 21 orang mantan karyawan.tetapi keputusan tetap menjadi wewenang perusahaan.
“Saya rasa selama etitud, pekerjaan dan lainya baik saja kenapa tidak untuk tetap dipekerjakan. Saya minta perusahaan meminta saran kepada pengguna jasa yakni pemerintah. karena mereka lebih tahu seperti apa kerja karyawannya,” katanya.
Setidaknya, berikan para mantan karyawan itu kebijakan dengan memberikan mereka kesempatan satu kali lagi. Apa bila mereka masih tidak bisa berubah maka itu menjadi wewenang perushaan.
“Setidaknya berikan kesempatan saran saya. Selesaikan kekeluargaan setidaknya,’ sarannya.
Informasi tambahan, sebanyak 21 orang mantan karyawan PT. CSM mengadu kepada Komisi I DPRD Bontang karena mereka dipecat sepihak oleh perusahaan tempat mereka bekerja. *
— Reporter: Jis
— Editor: Asa






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31968
Total views : 124335
Who's Online : 1