Samarinda, Infobenua – Jahidin Siruntu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti perkara kematian masyarakat akibat aktivitas tambang.
Hal itu diungkapkannya ketika ditemui wartawan usai melakukan rapat bersama Badan Kehormatan (BK) di Lantai 3 Gedung D DPRD Kaltim, Senin (1/3/2021).
“Selaku penanggungjawab Komisi I DPRD Kaltim, saya sepakat dan meminta kepada pimpinan untuk menindaklanjuti perkara terkait 40 orang warga Kaltim yang meninggal dunia akibat penambang,” katanya.
Secara serius Jahidin meminta pimpinan DPRD Kaltim agar menangani kasus-kasus meninggalnya warga akibat pekerjaan pertambangan.
“Seharusnya mereka diberkas dan diajukan melalui jaksa penuntut umum. Namun sekarang kan ditutup-tutupi, dari 40 orang hanya beberapa saja yang diajukan ke pengadilan,” ungkapnya pada wartawan.
Lebih jauh politikus PKB tersebut mengungkapkan bahwa, penyebabnya meninggal orang-orang itu tidak ada kata tidak bisa untuk diajukan ke pengadilan sebab ini merupakan perkara kejahatan.
“Hal tersebut bukan perkara delik aduan, ini adalah kejahatan, jadi tidak ada kata tidak bisa diajukan ke pengadilan,” tegas Jahidin.
Menurutnya, yang namanya delik aduan itu diajukan penuntutan apabila ada yang keberatan. Sedangkan kejahatan tidak boleh diselesaikan seperti itu saja, meskipun adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik ataupun karena perdamaian-perdamaian terkait dengan kerugian seperti memberikan uang santunan.
— reporter: Ru
— editor: Aswad






















Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 31968
Total views : 124388
Who's Online : 1