Kaltim, Samarinda, Infobenua — Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, H. Isran Noor didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Perbendaharaan Kaltim, Hidden Sihombing pada hari Jum’at, (04/12/2020) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Dana Daftar Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 secara simbolis kepada 11 Pimpinan Daerah dan 12 satuan kerja perwakilan dari kementrian negara dan lembaga di wilayah Provinsi Kaltim. Proses penyerahan DIPA Tahun 2021 dilaksanakan secara loring dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di di Hotel Grand Mercure Samarinda, dengan mengusung tema: “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.”
Selain secara loring, acara ini juga disiarkan secara daring sehingga seluruh satker pengelolaan APBN di wilayah provinsi Kalimantan Timur dapat mengikuti proses acara yang berlangsung.
DIPA dan Daftar Alokasi TKDD merupakan dokumen anggaran yang sangat penting dan menjadi acuan bagi para mentri, Pimpinan Lembaga, dan Kepala Daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkat kesejahteraan rakyat.
Proses penyusunan hingga penetapan APBN 2021 seluruhnya dapat dilaksanakan tepat waktu, meskipun dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.
Berbagai tahapan pembahasan, baik di tingkat internal pemerintah maupun bersama DPRD, sebagian besar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui rapat virtual, pemerintah dapat melaksanakan tugas kenegaraan dan pelayanan ini dengan baik, melalui inovasi dan metode kerja baru, termasuk penyerahan DIPA.
Kepala kanwil DJPb provinsi kalimantan timur, Midden Sihombing, menyampaikan bahwa total alokasi dana APBN 2021 untuk Kaltim sebesar Rp 28,338 triliun, terdiri dari belanja K/L senilai Rp 10,058 triliun yang di alokasikan 425 satuan kerja (satker) pada 40 kementrian negara dan lembaga di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, selain itu, terdapat alokasi dana TKDD bagi 11 Pemerintah Penprov/Kabupaten/Kota senilai Rp 18,28 triliun. Pengaliran alokasi anggaran tersebut akan dilakukan melalui 3 kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja kanwil DJPb kaltim.
Dana bagi hasil dan Alokasi Pemprov Kaltim dan Kabupaten/ Kota dari sumber dana bagi hasil, Alokasi Umum, Alokasi khusus fisik, Alokasi Khusus non Fisik, Dana Insentif Daerah dan Dana Desa, sebesar Rp 4.186.599.232 triliun sedangkan di sepuluh Kabupaten/Kota. Berau Rp 1.515.138.072 triliun, Kutai Kartanegara kukar Rp 2.702.150.893 triliun, Kutai Barat Rp 1.430.640.000 triliun, Kutai Timur Rp 2.136.813.646 triliun, Kab Paser Rp 1.303.727.220, Kota Balikpapan Rp 1.085.206.990, Kota Bontang Rp 719.088.885, Kota Samarinda, Rp 1.350.153.720, Kab PPU Rp 851.400.225, Kab Mahakam Ulu Rp 999.315.935. Jadi total keseluruhan Rp 18.280.234.818 triliun.
Dalam rangkaian pengelolaan pemanfaatan dan pengelolaan terbaik dalam belanja barang dalam arti kinerja yang menojol dalam rangka menjamin kegiatan operasional kantor, tercipta secara kondusif di tengah pandemi, sedangkan belanja modal yang menojol, aka menciptakan volue nilai bagi generasi yang akan datang dan pengolaan berupa aset tidak tetap seperti peralatan teknologi informasi dan komunikasi.
Kanwil, Miden Sihombing menambahkan, “Sebagai langkah persiapan pelaksanakan anggaran 2021, upaya pecepatan dan terlaksana di awal tahun segala proses lelang dan pendatangan kontrak agar DIPA dapat dilakukan dengan segera tanpa menunggu januari lagi,” tegas kanwil Miden. #
– Reporter: Kka
– Editor: Ru























Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31827
Total views : 117634
Who's Online : 1