Samarinda, Infobenua — Berdasarkan peraturan tentang perubahan tahap ketiga peraturan pemilu KPU No. 15 Tahun 2019 dalam bentuk kampanye lewat media daring dan sosial, baik dari segi pemberitaan dan iklan, sudah di atur sesuai dengan aturan KPU.
Disaat ini, katanya, kampanye dilarang bertatap muka dan berkumpul atau berkerumun, juga tidak diperkenankan melibatkan ibu hamil, anak kecil dan usia lajut dengan cara langsung dan terbuka di tengah pandemi covid 19,” kata Nazib, selaku komisioner KPU Kota Samarinda, Kamis (1/10/2020).
Dua pilihan paslon untuk alat kampanye yang sudah di atur lewat media, media daring atau media sosial yang di bayar oleh paslon itu sendiri, paling banyak 5 konten, kalau untuk media daring 5 tayangan dalam bentuk iklan.
Dalam masa kampanye yang sudah di jadwalkan, mulai tanggal 26 september sampai 5 Desember, paslon boleh memiliki 20 akun resmi, dan setiap akun 5 konten maksimal dalam satu hari.
Sedangkan untuk iklan, media elektronik 10 spot 30 detik, dan 60 detik untuk radio/ kalau cetak 1 halaman per hari.
Untuk konten media melalui KPU mulai tanggal 22 Nopember sampai 5 Deseber untuk, iklan, cetak dan elektronik yang di fasitasi oleh KPU.
“Juga perlu diketahui oleh paslon, sebelum masa tenang segala akun resmi yang digunakan harus ditutup,” tegas Najib selesai rapat tadi. #
– reporter: zal
– editor: ru






















Users Today : 2
Users Yesterday : 4
Total Users : 31964
Total views : 123870
Who's Online : 1