InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi Utara
September 4, 2020
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor
Bagikan
Views Count: 0

Tanjung Selor, Info Benua — Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie tahun ini kembali memberikan inovasi terhadap pelayanan publik. Yakni, dengan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) sekaligus, yakni Pergub Nomor 44 tahun 2020, tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Yang Tidak Terdaftar di Provinsi Kaltara, serta Pergub No. 45/2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pmeprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

“Dua Pergub ini merupakan kebijakan. Dan Pergubnue sudah saya tandatangani dan sudah berjalan sejak 1 September 2020. Pemberlakuan Pergub ini untuk memberikan kemudahan pelayanan juga memberikan keringanan kepada pengguna kendaraan bagi masyarakat atau bagi wajib pajak, demikian pula dalam meningkatkan PAD Kaltara,” kata Gubernur yang didampingi Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kaltara, Ishak yang ditemui baru-baru ini.

Pergub No. 44/2020 sendiri ditujukan kepada pemiliki kendaraan bermotor roda 2 atau 4 yang melakukan pendaftaran balik nama di Provinsi Kaltara dengan diberikan keringanan proses secara gratis sehingga tidak ada biaya yang dipungut untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). “Yang dibebaskan hanya BBNKB II. Namun untuk biaya Jasa Raharja dengan biaya kepolisian itu masih dipungut karena kendaraan mutasi harus ganti pelat nomor kendaraan dan ada biaya administrasinya sebagai PNBP. Termasuk pembayaran Jasa Raharja,” ungkap Gubernur.

Untuk menikmati layanan ini, pemilik kendaraan cukup melampirkan surat permohonan pembebasan BNKB II, kartu identitas wajib pajak, dokumen asli atau data kepemilikan kendaraan bermotor, kwitansi pembelian kendaraan, juga persyaratan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Setelah BBNKB II masuk, pemilik kendaran juga mendapatkan keringanan Pergub 45 yakni pemberian keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi PKB,” ujar Irianto.

Keringanan pada Pergub 45 berlaku juga untuk kendaraan roda 2 dan 4. Terkecuali alat berat. “Kebijakan ini diterbitkan berkaitan dengan dampak pandemi, sehingga Pemprov Kaltara memberikan kemudahan dalam pengurusan adminstrasi biaya kendaraan bermotor,” jelas Gubernur.

Adapun kemudahan yang diatur dalam Pergub No. 45/2020, yakni bagi masa pajak jatuh tempo 1 tahun diberikan besaran keringanan sebesar 10 persen. Lalu, untuk masa pajak jatuh tempo 2 tahun sebesar 15 persen, masa pajak jatuh tempo 3 tahun sebesar 20 persen, masa pajak jatuh tempo 4 tahun sebesar 25 persen, dan masa pajak jatuh tempo 5 tahun sebsar 30 persen. “Harus diketahui, Pergub 44 dan 45/2020 ini hanya berlaku selama 3 bulan yakni mulai berlaku pada 1 September hingga 30 November 2020. Jadi, bagi wajib pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah 30 November 2020 akan dikenakan sanksi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” papar Irianto.

Sementara itu, Kepala BP2RD Kaltara Ishak meyakini pemberlakuan kedua pergub tersebut sangat membantu masyarakat atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya tersebut. “Program ini sebelumnya diberlakukan pada 2018. Saat itu, Gubernur mengeluarkan kebijakannya dalam Pergub No. 29 dan 30/2018,” katanya.

Sesuai data BP2RD, semenjak diberlakukannya Pergub 44 dan 45/2020, per 1 hingga 2 September jumlah kendaraan yang sudah terlayani pajaknya sebanyak 1.026 unit. Terdiri dari, 848 unit kendaraan bermotor roda 2, dan 178 kendaraan bermotor roda 4.

Ishak juga mengatakan, segala sesuatunya kalau ada yang belum diketahui oleh masyarakat, infirmasibya bisa didapat dengan cara  mengakses melalui Samsat setempat,  sehingga dapat mengetahui bagaimana hak-hak dan kewajiban serta tata cara memutasikan kendaraannya. (io/ru/adv).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Syaharie Jaang Minta Semua Warga Berjemur dan Bergerak Mulai Jumat Besok

Next Post

Andi Harun – Rusmadi Wongso Pendaftar Pertama, Paket Kepemimpinan Visioner, Inovatif dan Berani Berubah

Next Post
Andi Harun – Rusmadi Wongso Pendaftar Pertama, Paket Kepemimpinan Visioner, Inovatif dan Berani Berubah

Andi Harun - Rusmadi Wongso Pendaftar Pertama, Paket Kepemimpinan Visioner, Inovatif dan Berani Berubah

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032176
Users Today : 1
Users Yesterday : 2
Total Users : 32075
Total views : 127259
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.253
Server Time : 2026-10-24

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com