SAMARINDA – Khawatir alih fungsi lahan pertanian menjadi gedung-gedung tinggi, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi menyarankan regulasi yang mencegah terjadinya alih fungsi lahan.
Hal itu dia sampaikan terkait potensi beralihnya fungsi lahan setelah Ibu Kota Negara (IKN) berpindah ke Kaltim.
“Kita harus perhatian, perlu ada kebijakan tegas untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan. Sesungguhnya merupakan faktor penting mencegah dan mengatasi alih fungsi atau berkurangnya lahan pertanian,” kata Ali.
Diketahui, IKN Indonesia akan berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana kedua daerah tersebut merupakan kawasan penyangga pangan di Kaltim.
“Kebijakan bisa melalui Peraturan Daerah yang memihak di bidang pertanian, sehingga dapat melindungi kesejahteraan, pendapatan hingga kualitas pertanian,” katanya.
Kendati IKN pindah ke Kaltim, masih banyak petani yang ingin terus menggeluti profesinya sebagai petani. Sehingga yang perlu menjadi perhatian bersama adalah perhatian serius bagi mereka agar terus bertahan dan meningkatkan hasil pertaniannya. “Dongkrak pertanian dan jaga lahannya,” pungkasnya.






















Users Today : 1
Users Yesterday : 3
Total Users : 31966
Total views : 124043
Who's Online : 1