Samarinda, Info Benua — KPU Samarinda buka jadwal pendaftar Jalur Perseorangan, minimal dapat 43 ribu dukungan warga
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda merilis jadwal pendaftaran kandidat melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, bakal calon melalui jalur perseorangan diwajibkan memperoleh dukungan suara sebanyak 43 ribu lebih minimal tersebar di 6 Kecamatan se-Kota Samarinda.
Jumlah tersebut setara dengan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Samarinda pada Pileg 2019 kemarin.
“Pembukaan pendaftaran calon perseorangan mulai 19 Januari sampai 23 Februari 2020,” ujar Firman saat dikonfirmas tribun, Senin lalu.
Firman menjelaskan, bagi bakal calon bakal mengisi aplikasi dukungan (Silon). Jadi para pendaftar tak perlu mengumpulkan KTP para pendukung melainkam cukup mengisi identitas para pendukung secara digital.
Lebih lanjut ia mengatakan, kuota 43 ribu dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi daerah dengan jumlah pemilih sekitar 500 ribu-1 juta pemilih hanya dibebankan 7,5 persen.
“Kalau jumlah pemilih di bawah itu (500ribu) mereka harus kumpulkan dukungan 10 persen,” ungkapnya.
Sampai saat ini, sudah ada 4 utusan yang telah berkonsultasi untuk mendaftar melalui jalur perseorangam. (*ib/as/hs).





















Users Today : 4
Users Yesterday : 3
Total Users : 31830
Total views : 117795
Who's Online : 1