InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan Sepakati Delineasi KIPI

by Redaksi Utara
Maret 29, 2019
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 3 mins read
Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan Sepakati Delineasi KIPI
Bagikan
Views Count: 965

Tanjung Selor, Info Benua — – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, baru-baru ini telah menyepakati delineasi peruntukan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi.
Melalui kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak ini, antara Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan sepakat lokasi seluas 10.100 Hektare (Ha) di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan peruntukannya menjadi kawasan industri.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, delineasi atau penentuan garis batas suatu area merupakan hal yang penting, sebelum menetapkan areal tersebut sesuai peruntukannya. Termasuk di KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi yang akan dibangun di Bulungan.
Sejauh ini, jelas Irianto, Pemprov Kaltara telah menetapkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2017. Dengan adanya RTRW Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan. Untuk itulah di Bulungan, yang wilayahnya akan dibangun KIPI, perlu ada sinkronisasi peruntukkan wilayah.
“Nah dengan adanya kesepakatan delineasi, sudah jelas area-area mana yang masuk dalam kawasan industri. Selanjutnya oleh Pemkab Bulungan bisa memasukkan dalam RTRW-nya,” jelas Irianto yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna.
Disebutkan, sesuai dengan kesepakatan delineasi kawasan peruntukan industri, KIPI Tanah Kuning-Mangkupadi berada di Desa Tanah Kuning, Desa Mangkupadi dan Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Dengan luasan 10.100 hektare.
“Alhamdulillah, telah ada kesepakatan bersama antara Pemprov dan Pemkab Bulungan. Sebelum ini, RTRW Bulungan tidak sinkron dengan RTRW provinsi, sehingga perlu disesuaikan agar sinkron. Pada intinya kita ingin agar KIPI-Tanah Kuning dapat dipercepat realisasinya,” tegas Gubernur.
Dikatakan, percepatan delineasi dilakukan Pemprov, sebagai tindaklanjut pada rapat sinkronisasi kebijakan Pusat dan Daerah terkait permasalahan dalam pembangunan KIPI Tanah Kuning pada 19 Maret 2019 lalu.
Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati delineasi KIPI Tanah Kuning sesuai dengan surat rekomendasi dari Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Nomor 116/SRT-200/II/2019 yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan. “Atas dasar berita acara inilah baik Pemprov dan Pemkab mempercepat penyelesaian RTRW Bulungan,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur menyampaikan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Tujuannya memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan. Karena luas lahan areal KIPI sebesar 25.311,14 hektare, luas areal HGU yang terdampak pada kawasan itu, sebesar 17.256,09 hektare,” urainya.
Sebelum ada kesepakaan ini, menindaklanjuti usulan gubernur, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya, telah mengirimkan tim ke Kaltara. Hinga akhirnya keluar rekomendasi tersebut.
Irianto menjelaskan, selain untuk memastikan batasan atau peruntukan fungsi lahan, melalui perubahan delineasi ini akan memudahkan pemerintah maupun pihak swasta nanti dalam melakukan pembebasan lahan. “Dengan adanya delineasi ini, investor yang ingin mengajukan izin perusahaannya juga lebih mudah. Karena sebelumnya, belum pasti, belum diketahui lokasinya di mana-mana saja. setelah ini, sudah jelas kawasan KIPI yang sesuai dengan RTRW,” ujarnya.
Terpisah, Kepada Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan pada DPUPR-Perkim Kaltara Panji Agung menambahkan, bagi investor atau perusahaan pengelola kawasan industri yang telah mengantongi izin lokasi, nantinya diwajibkan untuk melakukan pembebasan lahan, serta wajib membangun infrastruktur dasar pada kawasan yang telah menjadi arealnya sesuai izin.
“Infrastruktur dasar yang dimaksud, antara lain instalasi pengolahan air baku, instalasi pengolahan air limbah, saluran drainase, instalasi penerangan, dan jaringan jalan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142/2015 pasal 11, tentang Kawasan Industri,” jelas Panji.
Untuk diketahui, KIPI Tanah Kuning-Mangkupasi, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan melalui Perpres Nomor 56 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016, tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (roy/ru/adv).

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Tahap IV Pengembangan Pelabuhan Tengkayu Masih Proses Tender

Next Post

Birokrasi Wajib Terapkan SPBE Terintegrasi Secara Nasional

Next Post
Birokrasi Wajib Terapkan SPBE Terintegrasi Secara Nasional

Birokrasi Wajib Terapkan SPBE Terintegrasi Secara Nasional

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032225
Users Today : 3
Users Yesterday : 11
Total Users : 32124
Total views : 130772
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.76
Server Time : 2026-11-06

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com