InfoBenua.Com
Advertisement
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog
No Result
View All Result
InfoBenua.Com
No Result
View All Result

Gubernur Keluarkan Edaran Cuti Bersama Bagi Perusahaan

by Redaksi Utara
Mei 30, 2018
in Advetorial, Kaltara
Reading Time: 2 mins read
Gubernur Keluarkan Edaran Cuti Bersama Bagi Perusahaan
Bagikan
Views Count: 803

Tanjung Selor, Info Benua – Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/715/Disnakertrans/GUB mengenai Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan tertanggal 24 Mei. Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tanggal 8 Mei 2018 hal Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan dan memperhatikan Surat Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Nomor S-160/M.EKO/05/2018 tanggal 7 Mei 2018 hal Tindak Lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 Hijriah. “Pada garis besarnya, surat edaran ini diterbitkan untuk efektivitas pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltara Armin Mustafa, belum lama ini.
Di dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa cuti bersama pada perusahaan merupakan bagian dari cuti tahunan. “Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja atau buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” jelas Armin.
Sementara apabila ada pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. “Dan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ulas Armin.
Selain cuti bersama, Disnakertrans juga berupaya memaksimalkan pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2/2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 tertanggal 8 Mei 2018. Diungkapkan Armin, didalam surat edaran itu disebutkan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. “Besaran THR keagamaan ini, normalnya 1 bulan upah. Dan, THR ini wajib dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” papar Armin.  (roi/adv).

 

Total
0
Shares
Share 0
Tweet 0
Pin it 0
Share 0
Previous Post

Wagub Ajak Pengurus PGPI Bersinergi dengan Pemprov

Next Post

Penambahan APMS Perbatasan Berproses

Next Post
Penambahan APMS Perbatasan Berproses

Penambahan APMS Perbatasan Berproses

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Warga Muara Badak Resahkan Rehabilitasi Jembatan Sambera yang Dinilai Tak Sesuai Spesifikasi

Februari 24, 2022
H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

H. Sigit Alfian Nahkodai SIJAKA di Kota Bontang Berikut Harapannya

April 1, 2022
KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

KMB berhasil meraih juara 1 turnamen futsal yang diadakan Mahasiswa perikanan & ilmu kelautan Unmul, dengan akhir score 9-6

Februari 10, 2022
Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Persiapan Pelantikan KMB Kaltim 2022, KMB Kaltim akan Meningkatkan Eksistensi, Gerakan, Elektabilitas Organisasi, Serta Mampu Mengabdi untuk Masyarakat

Maret 9, 2022
Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

Gubernur Kaltara Menilai SMK di Perbatasan sebagai Solusi

1

Mendagri Diminta Hadiri Upacara Bendera di Krayan

1
Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

Gubernur Kenalkan Kaltara di depan 14 Dubes Luar Negri

1
Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

Danrem Siap Dukung Kebijakan Pembangunan Gubernur

1
“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

“Ramadhan Cup” Cukup Membahayakan, Maswedi Harap Semua Pihak Terkait Ikut Mengontrol

April 18, 2022
H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

H.Redi Asmara Sambut Safari Ramadhan KBB Provinsi Kaltim di Balikpapan

April 18, 2022
Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

Eselon III dan IV Isi Jabatan Fungsional

April 16, 2022
Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

Dikunjungi Kepala Otorita IKN, Gubernur Kaltim Titip Pesan Ini

April 16, 2022

Infobenua.com TVChannel

Statistik Pengunjung

032053
Users Today : 1
Users Yesterday : 4
Total Users : 31952
Total views : 122872
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.213
Server Time : 2026-08-24

Kategori

  • Advertorial
  • Advetorial
  • Balikpapan
  • Berau
  • Berita Foto
  • Berita Pilihan
  • Berita Video
  • Bontang
  • Diskominfo kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Dprd Kaltim
  • DPRD SAMARINDA
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Jawa Bali
  • Kalimantan
  • Kaltara
  • Kaltim
  • Kubar
  • Kukar
  • Kutim
  • Makassar
  • Mamuju
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemkot Samarinda
  • PEMPROV KALTIM
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Samarinda
  • Sulawesi
  • Sulbar
  • Tana Tidung
  • Uncategorized
  • Warta Parlementeria
InfoBenua.Com

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com

Navigasi

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Follow Us

  • Home
  • Tentang kami
  • Pedoman Media Siber
  • INFO PRODUK
  • Redaksi
  • Kontak
  • Blog

Copyright © 2017-2022 InfoBenua.com