Tanjung Selor, Info Benua — Dana bantuan terhadap partai politik di Kalimantan Utara besarannya tetap sama dengan bantuan tahun 2017.
Pagu anggaran yang disiapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Utara mencapai Rp 2 miliar lebih.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Utara, Basiran, menjelaskan, dana yang bantuan kepada 12 partai politik yang mengisi keanggotaan di DPRD Kalimantan Utara justru sudah di atas standar nasional Rp 2.000 per suara.
“Kita memberikan bantuan sudah melampaui PP yang baru. Itu kan sekitar Rp 2.000 per suara, Sedangkan Kalimantan Utara sudah duluan menerapkan Rp 8.000 lebih per suara yang sah,” kata Basiran saat disua di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin.
Sebelum bantuan tahun 2018 disalurkan, partai politik harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan tahun 2017 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan BKP tersebut kemudian diserahkan ke Pemprov untuk dimulai proses penyaluran bantuan tahun 2018.
“Kita tidak melihat bulan. Yang jelas ketika sudah dipertanggungjawabkan, kita proses untuk penyerahan bantuan tahun ini,” katanya.
Basrian menyatakan, besaran pemberian bantuan yang tetap sama tahun lalu tidak lain melihat kapasitas keuangan daerah.
Kemudian besaran bantuan yang diberikan juga sudah jauh di atas standar nasional.
Melihat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah. (ru/adv).






















Users Today : 2
Users Yesterday : 3
Total Users : 31894
Total views : 121391
Who's Online : 1