TARAKAN, Info Benua – Gubernur Kaltara Irianto Lambrie mendorong dewan segera menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) yang telah diajukan Juli lalu.
Raperda yang telah diajukan yaitu terkait pembentukan PT Migas Kaltara Jaya dan PT Benuanta Kaltara Jaya. Payung hukum pembentukan dua perusahaan daerah itu dianggap Irianto mendesak untuk disahkan.
Sebab, Pemprov Kaltara akan membentuk Badan Pengelola Kawasan Industri, yang nantinya mengelola pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) di Mangkupadi dan Tanah Kuning, yang sudah dilirik beberapa investor.
Sementara dasar hukum untuk membentuk badan pengelola, kata Irianto, harus ada peraturan pembentukan BUMD atau perusda. “Kementerian Perindustrian juga sudah mengingatkan supaya segera membentuk badan pengelola. Kita nggak bentuk, karena perusda-nya belum ada,” ujarnya saat ditemui usai menghadiri paripurna di DPRD Kaltara, Rabu (9/8).
Menurut dia, pembentukan Perda BUMD sangat berpengaruh terhadap sejumlah proyek strategis yang ada di Kaltara. Seperti kawasan industri dan PLTA di Kecamatan Peso. “Kita ikut mengelola kawasan industri dan beberapa proyek strategis lainnya. Kalau pemerintah kan nggak boleh langsung, harus ada badan usaha,” lanjutnya.
Namun, kata dia, cepat atau lambatnya pengesahan raperda itu dikembalikan kepada DPRD Kaltara. “Tergantung mereka (DPRD), mau cepat atau mau lambat. Saya sudah tegas mengajak dewan. Kalau cepat kita untung. Kalau lambat kita tertinggal, orang lain yang akan mengambil kesempatan itu,” urainya.
Apalagi, kata dia, setelah disahkan masih akan memelalui tahapan penyusunan struktur organisasi di dua perusahaan tersebut. “Setelah ada perda, tugas Pemprov (Kaltara) merekrut pengurusnya. Nanti melalui perusda itu kita memperoleh PAD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara Marten Sablon, juga menyatakan raperda pembentukan perusda memang perlu segera disahkan menjadi perda. Sebab, nantinya sebagai payung hukum Pemprov Kaltara dalam percepatan pembangunan kawasan industri. Termasuk memaksimalkan pendapatan daerah dari hasil pengelolaan sumberdaya alam di provinsi ke-34 ini.
Dia menegaskan DPRD mendukung percepatan pengesahan raperda tersebut. Karena itu, kata dia, Senin (14/8) nanti, panitia khusus pembahas dua raperda perusda itu akan mengadakan rapat internal untuk menyusun program kerja.
“Kami sudah membentuk pansusnya. Dalam waktu dekat mereka mulai menyusun program kerja seperti rapat dengan mitra kerja, konsultasi, termasuk kalau perlu uji publik,” ujarnya, Kamis (10/8).
Setelah beberapa tahapan itu dilaksanakan, lanjutnya, maka dewan akan mengambil kesimpulan untuk penetapan raperda tersebut. “Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa ditetapkan. Sebenarnya, target kami tiga bulan. Tapi kami upayakan kalau bisa tidak sampai tiga bulan,” tukasnya (BP net)





















Users Today : 4
Users Yesterday : 5
Total Users : 31951
Total views : 122728
Who's Online : 1